By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kapolri Perintahkan Sikat Bandar Narkoba
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kapolri Perintahkan Sikat Bandar Narkoba

By Redaksi Published 3 Juli 2026
Share
3 Min Read
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas terukur kepada para bandar maupun gembong narkoba.

Hal tersebut diperintahkan Kapolri menyusul kasus meninggalnya anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Aipda Yudhie Perdana Putra saat hendak menangkap dan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Katingan Tengah, Katingan, Kalimantan Tengah.

“Lakukan tindakan tegas terukur terhadap bandar atau gembong narkoba yang melawan upaya penegakan hukum. Apalagi membahayakan jiwa petugas atau masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026) dikutip dari
CNN Indonesia.

Sigit menyebut tindakan tegas terhadap seluruh bandar narkoba tersebut bertujuan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari bahaya laten narkotika.

“Karena mereka (bandar narkoba) adalah penghancur generasi yang harus diberantas untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak bahaya narkoba yang bisa merusak generasi masyarakat dan bangsa,” jelasnya.

Terlebih, kata dia, Indonesia bakal menghadapi bonus demografi. Sehingga ia menegaskan seluruh generasi bangsa Indonesia harus dijaga dari bahaya dampak narkoba. “Dalam menghadapi momentum bonus demografi yang harus betul-betul kita jaga bersama,” tuturnya.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan peristiwa kematian Aipda Yudhie terjadi pada Rabu (1/7) malam ketika Satresnarkoba Polres Katingan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei.

Eko mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang target operasi berinisial BIO yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Selanjutnya sebanyak 12 personel diterjunkan dalam operasi tersebut.

Setibanya di lokasi, tim dibagi menjadi dua kelompok dengan titik pertama melakukan penindakan di rumah target, sedangkan tim kedua bersiaga di lokasi lain sebagai unsur pendukung.

“Saat proses penangkapan berlangsung, target berhasil diamankan. Namun situasi berubah ketika beberapa orang di dalam rumah dan warga sekitar melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang,” tuturnya.

Situasi semakin memanas lantaran massa aksi terus bertambah dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam serta senjata api rakitan.

Akibat situasi yang semakin tidak terkendali, personel berupaya menyelamatkan diri sambil meminta bantuan penebalan personel. Sejumlah anggota terpaksa berenang menyeberangi sungai dan berlindung di kawasan hutan untuk menghindari amukan massa.

“Dalam insiden tersebut, Aipda Yudhie ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam. Sementara Aiptu Sumaryanto dan Bripda Nopandri Ramadhana masih dalam pencarian oleh tim gabungan,” ujarnya. (tfq/fra/red)

Redaksi 3 Juli 2026 3 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Aturan BPR Diperketat Oleh OJK, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi
Next Article Pinjam Rp 500.000 Berujung Tagihan Rp 70 Juta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sidang Praperadilan, Hasran Soroti Kewenangan Penyidik Polres Inhil

2 November 2026
Hukrim

Terpidana Korupsi Tanah Indra Sakti Dieksekusi, 43 Hektare Kembali ke Pemkab Kampar

2 November 2026
Hukrim

Kesal Sering Disuruh, Pemuda di Lampung Bunuh Sepupu

2 November 2026
Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?