By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Sidang Praperadilan, Hasran Soroti Kewenangan Penyidik Polres Inhil
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Sidang Praperadilan, Hasran Soroti Kewenangan Penyidik Polres Inhil

By Redaksi Published 2 November 2026
Share
5 Min Read
Susana sidang praperadilan di PN Tembilahan
SHARE

TEMBILAHAN, Juangsumatera.com – Sidang praperadilan yang diajukan Larisman Sihombing di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (2/11/2026), memasuki tahapan penting. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Larisman Sihombing, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan dan argumentasi hukum terkait proses penyidikan yang dilakukan Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Candra S.H.,M.H dan pihak dari Polres Inhil hadir 3 orang. Sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Hasran kepada wartawan setelah selesai sidang di PN Tembilahan mengatakan, bahwa terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi perhatian dalam menguji keabsahan proses penetapan tersangka terhadap klien kami.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan kewenangan penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana kehutanan. Menurut Hasran, perkara kejahatan kehutanan merupakan persoalan serius yang dapat berkaitan dengan kejahatan terorganisir. Namun, kewenangan lembaga yang melakukan penanganan perkara juga harus dapat dibuktikan secara yuridis.

Ia menegaskan bahwa argumentasi yang kami sampaikan bukan sekadar pendapat hukum tanpa dasar, melainkan didukung fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kita menilai dari unsur secara yuridis, bukan pendapat hukum yang tidak berdasar. Kita punya pendapat, tetapi didukung oleh fakta yuridis,” ungkap Hasran.

Poin kedua yang disoroti berkaitan dengan posisi Larisman Sihombing dalam perkara tersebut. Hasran menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, kliennya merupakan seseorang yang menerima perintah kerja.

Menurutnya, posisi seseorang yang menerima perintah kerja perlu dilihat secara cermat dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Ia juga menyebutkan bahwa keterangan ahli dalam persidangan turut memperkuat argumentasi mengenai aspek pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang menerima perintah kerja.

Selanjutnya, Hasran menyoroti penerapan kategori tertangkap tangan terhadap kliennya. Ia menilai terdapat persoalan terkait rentang waktu antara tindakan penyidik, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 5 dan 6, sementara penyitaan terhadap alat berat dilakukan pada tanggal 7.

“Dengan telah gugurnya karakteristik daripada tertangkap tangan, dalam kesimpulan kita paparkan secara yuridis bahwa kewenangan penyidik Polres Indragiri Hilir menjadi kabur,” jelasnya.

Hasran juga mengacu pada keterangan ahli yang menerangkan mengenai frasa beberapa saat setelah tindakan dilakukan dalam konteks tertangkap tangan. Menurutnya, keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam argumentasi hukum pihak pemohon.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum turut mempertanyakan proses pengambilan titik koordinat lahan yang menjadi objek perkara.

Menurut Hasran, penyidik Polres Inhil dinilai tidak melakukan pengambilan titik koordinat secara menyeluruh. Ia menyebut penyidik hanya mengambil titik koordinat lahan yang diduga berkaitan dengan pihak TLG.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara objek lahan, pihak-pihak yang disebut dalam perkara, dan kliennya sebagai pemohon praperadilan.

“Seharusnya yang perlu digali adalah kemungkinan kepemilikan yang sebenarnya. Hal ini harus dihadirkan agar jelas siapa yang sebenarnya harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Persoalan dokumen legalitas lahan juga menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikan. Hasran menjelaskan bahwa dokumen asli masih berada di desa karena proses administrasi balik nama dan pengukuran luas lahan masih berlangsung.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya persoalan terkait surat dari KPH Mandah Indragiri Hilir yang diklaim telah diterima oleh penyidik.

Pihaknya mengaku telah meminta data resmi kepada KPH Mandah untuk menelusuri keberadaan surat tersebut, termasuk nomor dan sistem pengkodean surat.

Dari hasil penelusuran yang mereka lakukan, Hasran menyebut menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dan tidak lazim. Bahkan, ia menyampaikan dugaan adanya manipulasi terhadap dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan.

Namun, dugaan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Hasran menegaskan bahwa seluruh poin yang disampaikan pihaknya telah didasarkan pada fakta persidangan, keterangan ahli, keterangan saksi, serta alat bukti surat yang diajukan selama proses praperadilan.

Ia berharap seluruh fakta dan argumentasi hukum tersebut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, agenda pembacaan putusan praperadilan Larisman Sihombing dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2026, di Pengadilan Negeri Tembilahan. (red)

Redaksi 2 November 2026 2 November 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya Gugur
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Terpidana Korupsi Tanah Indra Sakti Dieksekusi, 43 Hektare Kembali ke Pemkab Kampar

2 November 2026
Hukrim

Kesal Sering Disuruh, Pemuda di Lampung Bunuh Sepupu

2 November 2026
Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?