JAKARTA, Juangsumatera.com – Polda Metro Jaya menangkap pelaku penembakan dan pembacokan yang menyebabkan tiga orang terluka di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat. Pelaku berinisial FDM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dilansir dari detiknews, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan FDM dijerat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Imron saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Selain itu, FDM juga dijerat Pasal 306 terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” lanjutnya.
Imron mengungkapkan aksi penyerangan tersebut dilatarbelakangi motif balas dendam. FDM diduga tidak terima setelah sebelumnya dipukuli oleh sekelompok orang.
“Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Sekali lagi, motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah mengalami pemukulan oleh sekelompok orang,” ujarnya.
Menurut Imron, sebelum melakukan penyerangan, FDM terlebih dahulu mengumpulkan sejumlah rekannya. Mereka kemudian mendatangi kelompok orang yang diduga pernah memukuli FDM.
“Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan FDM diamankan sehari setelah kejadian, yakni pada 15 Oktober 2026. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses penangkapan, FDM menyerahkan diri melalui sejumlah perantara kepada petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“FDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi,” kata Imron.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu selongsong, dan satu proyektil.
Peristiwa penembakan dan pembacokan itu terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku tersebut.(Red)


