BANGKINANG KOTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Negeri Kampar telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar, Misdi alias Misdik pada Senin (28/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Atmariadi, mengatakan eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.
”Berdasarkan putusan majelis hakim, Misdi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp73,8 juta.” Kata Atmariadi, Senin (2/11/2026).
Selain menjatuhkan hukuman, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terpidana tetap ditahan di rumah tahanan negara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwasanya Misdi alias Misdik tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan kesatu subsidair.
Atmariadi juga mengatakan bahwa berdasarkan putusan majelis hakim mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, lahan seluas 43 hektare yang menjadi objek perkara dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.
”Dalam waktu dekat, lahan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar” Imbuh Atmariadi”
Pengembalian lahan seluas 43 hektare tersebut menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di Desa Indra Sakti, Kabupaten Kampar.(Red)


