JAKARTA, Juangsumatera.com – Anak perempuan berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban pemerkosaan. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan meminta pelaku dihukum berat.
“Harus dihukum berat sesuai hukum berlaku, UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), karena ada kesengajaan dan direncanakan,” ujar Veronica dikutip dari detikcom, Senin (7/9/2026).
Veronica mengatakan proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berjalan. Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih proaktif dalam mengawasi dan mendampingi anak, khususnya anak perempuan.
“Orang tua harus lebih proaktif untuk mendampingi anak perempuan mereka,” sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Dia menegaskan pelaku telah diproses secara hukum.
“Pelakunya sudah diproses hukum,” kata Melki kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).
Melki mengatakan korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka. Pemantauan terhadap kondisi korban turut dilakukan oleh aktivis perempuan.
“Dan korban sudah didampingi Pemkab Sikka dan aktivis perempuan,” tambahnya.(Red)


