By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

By Redaksi Published 26 Oktober 2026
Share
3 Min Read
Suasana sidang mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Hakim anggota Sunoto meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan asal usul atau kepemilikan emas 74 kilogram yang ditemukan di rumah Sentul terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Hal tersebut disampaikan Sunoto saat membacakan putusan sela atas eksepsi Febrie yang keberatan dengan dakwaan jaksa karena dinilai tidak menguraikan secara terperinci asal-usul 74 kilogram hingga valuta asing yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kebenaran mengenai sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan atau patut diduganya terdakwa merupakan persoalan yang harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Sunato, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Dalam hal ini, Sunato menegaskan surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan perkara. “Sehingga penuntut umum wajib menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap termasuk waktu dan tempat kejadian agar terdakwa memahami tuduhan dan dapat mempersiapkan pembelaan,” ucap Sunato.

Kendati demikian, menurut Sunato, kewajiban itu tidak berarti jaksa harus mencantumkan seluruh alat bukti, hasil penelusuran transaksi, atau rincian pembuktian dalam surat dakwaan. Dakwaan jaksa telah menguraikan keberadaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing, termasuk tempat penyimpanan, jenis, pecahan, dan jumlahnya.

Jaksa juga dinilai mengaitkan harta tersebut dengan dugaan perbuatan Febrie yang disebut menempatkan atau menguasainya bersama dua terdakwa lain, yakni Don Rito alias Idon dan Nurman Herin. Dalam dakwaan, harta kekayaan tersebut diduga diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sunoto menilai, uraian itu telah memberikan gambaran mengenai obyek harta kekayaan, bentuk penguasaan atau penempatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Dengan demikian, terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya, sehingga tidak diuraikannya secara perinci seluruh asal usul emas dan rangkaian transaksinya tidak serta merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel,” ujar dia.

Menurut Sunoto, kewajiban jaksa membuktikan hubungan harta kekayaan dengan tindak pidana asal tidak berarti seluruh hasil penelusuran harta harus dimuat dalam surat dakwaan.

Sepanjang dakwaan telah menjelaskan perbuatan, obyek, dan kaitannya dengan ketentuan pidana yang didakwakan, kekuatan serta kecukupan alat bukti harus dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dalam proses itu, Febrie dan tim kuasa hukumnya tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan bantahan serta alat bukti. Sunoto menegaskan, pemeriksaan atas eksepsi hanya menilai terpenuhi atau tidaknya syarat materiil surat dakwaan, bukan menentukan benar atau tidaknya asal-usul harta, keterkaitannya dengan tindak pidana asal, maupun pertanggungjawaban pidana Febrie.

“Dalil perlawanan advokat terdakwa mengenai emas seberat 74 kg dan valuta asing pada tahap ini tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum,” ucap dia.

Sedangkan akhir atas dalil tersebut diputus bersama putusan akhir dan kebenaran asal usul, penguasaan, dan keterkaitan harta kekayaan tersebut dengan tindak pidana akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara,btambah dia. (red)

Redaksi 26 Oktober 2026 26 Oktober 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Rakyat Serbia Rayakan Tumbangnya Vucic
Next Article Jalan Lingkar Kantor Bupati Kampar Gelap Gulita Malam Hari
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Hukrim

Kasus Pemerasan WNA Rp 145,5M, Silmy Karim Disidang 29 Oktober

21 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?