JAKARTA, Juangsumatera.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota perlawanan atau eksepsi terdakwa Nurman Herin yang mengaku dibohongi dan diperalat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
JPU menilai, pengakuan Nurman mengenai dugaan tekanan penyidik dan pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak menjadi alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Persoalan tersebut harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
Apabila terdakwa berpendapat bahwa penyidik melakukan pelanggaran dalam pemeriksaan, hal tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam hukum dan dapat pula diajukan sebagai bahan pembelaan,” ujar JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Nurman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Menurut jaksa, majelis hakim nantinya akan menilai apakah keterangan Nurman yang telah dicabut memiliki kekuatan pembuktian dan bagaimana keterangannya dibandingkan dengan alat bukti lain.
“Apakah keterangan yang telah dicabut memiliki nilai pembuktian, bagaimana kekuatan keterangan tersebut dibandingkan dengan alat bukti lain, serta apakah terdapat tekanan dalam pemeriksaan merupakan hal yang menjadi penilaian majelis hakim dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata JPU.
JPU menegaskan, surat dakwaan terhadap Nurman disusun berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan, termasuk keterangan para saksi, bukan hanya dokumen dan daftar rekening.
Jaksa menilai, pencabutan keterangan oleh Nurman tidak membuat surat dakwaan menjadi kabur. Menurut JPU, peran Nurman telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam dakwaan.
Sementara itu, bantahan Nurman mengenai dugaan penerimaan dan penyerahan uang berkaitan dengan fakta perkara serta unsur kesalahan terdakwa. Karena itu, kebenarannya harus dibuktikan dalam persidangan. (red)


