By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polri Ungkap Kasus Impor Ilegal Berpotensi Rugikan Hingga Rp 1 T
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polri Ungkap Kasus Impor Ilegal Berpotensi Rugikan Hingga Rp 1 T

By Redaksi Published 28 Juni 2026
Share
3 Min Read
Polri berhasil ungkap impor Ilegal
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyeludupan Polri menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal sejak Desember 2025.

Angka itu merupakan total dari berbagai kasus yang berhasil diungkap Satgas dalam beberapa waktu terakhir. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sasaran operasi Satgas ini adalah seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyeludupan baik itu ekspor maupun impor illegal.

“Memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku,” kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/6/2028) dikutip dari CNN Indonesia.

Ade juga menyebutkan salah satu contoh kasusnya adalah penyeludupan iPhone dan Android bekas yang nilainya ditaksir mencapai Rp250 miliar. Dari hasil pengerebekan di empat lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 15 dan 16 April lalu, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai serta komponen lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL).

Kemudian pada 17 April, tim juga melakukan penggeledahan dua Gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua lokasi itu polisi menyita bawang putih, bawang merah dan cabai kering seberat 23 ton.

Barang yang dikirim dari Cina, India dan Belanda itu diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor maupun dokumen perdagangan yang sah. “Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun,” ucap dia.

Kemudian pada Desember 2025, tim juga mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam tindak pidana importir illegal ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial ZT dan SB dan menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp3,5 miliar.

“Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar,” ujarnya.

Dari tindak pidana tersebut, Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Polisi menyita tujuh unit bus, satu mobil Pajero dan asset lainnya senilai Rp22 miliar. (mnf/ins/red)

Redaksi 28 Juni 2026 28 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Buka Festival Fulan Fehan IV, Targetkan Jadi Festival Internasional
Next Article Singapura Mulai Waspada Dapat Bencana Kiriman Dari Indonesia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Terpidana Korupsi Tanah Indra Sakti Dieksekusi, 43 Hektare Kembali ke Pemkab Kampar

2 November 2026
Hukrim

Kesal Sering Disuruh, Pemuda di Lampung Bunuh Sepupu

2 November 2026
Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?