By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

By Redaksi Published 13 Juli 2026
Share
3 Min Read
Roy Suryo
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kompak menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo.

Dalam persidangan yang diselenggarakan di ruang Oemar Sejo Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/7), Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon lebih dahulu membacakan Jawabannya.

Tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan prosedur penetapan tersangka terhadap Roy sudah dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, yakni memenuhi minimal 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah memeriksa calon tersangka sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014.

“Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar anggota tim hukum Polda Metro Jaya saat membacakan petitum, AKBP Iverson Manossoh, Senin (13/7/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Termohon meminta hakim Praperadilan menyatakan penetapan tersangka lewat surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 terhadap Roy Suryo adalah sah menurut hukum.

Kemudian, menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan: a. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 adalah sah.

Lalu b. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026, c. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026, d. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.

Keempat, membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono),” imbuhnya.

Sementara itu, Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga meminta hakim menolak Praperadilan Roy Suryo.

Dalam petitumnya, mereka memohon hakim tunggal Praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, mereka meminta hakim menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum berdasarkan Pasal 137, 138, dan 139 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025.

Selanjutnya, mereka meminta hakim menyatakan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S, Tap dan seterusnya tanggal 7 November 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.

“Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ryn/gil/red)

Redaksi 13 Juli 2026 13 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Komisi III DPR Bahas Batasan Perampasan Aset agar Tak Picu Abuse of Power
Next Article Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?