By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Komisi III DPR Bahas Batasan Perampasan Aset agar Tak Picu Abuse of Power
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Komisi III DPR Bahas Batasan Perampasan Aset agar Tak Picu Abuse of Power

By Redaksi Published 13 Juli 2026
Share
2 Min Read
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus berjalan. Menurutnya, terdapat sejumlah substansi yang masih menjadi perdebatan, terutama terkait upaya menyeimbangkan pemulihan aset hasil kejahatan dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Habiburokhman mengatakan salah satu isu utama dalam pembahasan adalah memastikan proses perampasan aset dapat mengembalikan kerugian negara secara maksimal tanpa membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026) dikutip dari detiknews.

Ia mengungkapkan berbagai masukan dari sejumlah pihak masih terus dihimpun, terutama mengenai batasan yang tepat agar aturan tersebut efektif memberantas kejahatan, tetapi tetap melindungi masyarakat yang tidak bersalah.

“Kita berkomitmen agar asset recovery bisa dilakukan semaksimal mungkin. Namun di sisi lain, jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,” ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman menyebut banyak masukan yang mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil sitaan. Menurutnya, pengelolaan aset sebaiknya tidak dibebankan kepada aparat penegak hukum karena tugas utama mereka adalah penyidikan dan penuntutan.

“Ada banyak masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan. Kejaksaan, misalnya, tugasnya menyidik dan menuntut, bukan mengelola aset,” katanya.

Pembahasan RUU juga mencakup persoalan nomenklatur. Habiburokhman mengatakan terdapat usulan agar nama RUU disesuaikan dengan istilah dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yakni asset recovery atau pemulihan aset, bukan perampasan aset.

Meski demikian, ia menilai istilah “perampasan aset” merupakan tindakan konkret dalam proses asset recovery. Menurutnya, keputusan mengenai nama RUU tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.

“Ini belum diputuskan. Kami masih membutuhkan masukan dari masyarakat mengenai istilah yang paling tepat untuk digunakan,” tutupnya.(Red)

Redaksi 13 Juli 2026 13 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Zelensky Rombak Pemerintahan Ukraina dan Copot PM Baru
Next Article Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

BNPB : Malaysia Tawarkan Bantuan Pesawat dan  Heli

27 Oktober 2026
Nasional

Menkum : 700 Ribu Badan Usaha Tak Lapor Data Pemilik Manfaat Diblokir

26 Oktober 2026
Nasional

Rakyat Serbia Rayakan Tumbangnya Vucic

26 Oktober 2026
Nasional

Pangkas Gas ke Singapura Tak Akan Ganggu Hubungan Diplomatik

25 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?