By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung Dalami Pemberian Uang Rp 40 Miliar Dalam Kasus Eks Jampidsus
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejagung Dalami Pemberian Uang Rp 40 Miliar Dalam Kasus Eks Jampidsus

By Redaksi Published 3 September 2026
Share
2 Min Read
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah
SHARE

JAKARTA, Juantsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan pemberian uang pengusaha properti Tan Kian senilai Rp 40 miliar kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Iya, didalami,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung pada Kamis (3/9/2026) dilansir dari KOMPAS.com.

Anang mengatakan, setidaknya ada berkas dua berkas yang melibatkan Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi asal dari TPPU. “Nah, itu yang saudara sebutkan (soal Rp 40 miliar dari Tan Kian untuk Febrie) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang.

Diberitakan sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Hal tersebut diungkapkan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (27/8/2026

Mulanya, Richard mengatakan, polisi telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi soal hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum penggeledahan. Dari keterangan saksi tersebut terungkap bahwa Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dollar Singapura. Baca berita tanpa

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard.

Hakim menyatakan, dari permintaan keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Hakim menyatakan, praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.

Hakim menilai, keterangan saksi yang secara langsung menjelaskan permintaan dan penyerahan uang dapat menjadi bukti permulaan yang cukup apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya. Selain itu, keterangan ahli dapat digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan para saksi. (red)

Redaksi 3 September 2026 3 September 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Mahasiswa STIE Bangkinang PKL di UPT Usaha Produksi Hasil Perikanan
Next Article Menteri PANRB: Keberhasilan Birokrasi Harus Bisa Dirasakan Rakyat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?