JAKARTA, Juantsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan pemberian uang pengusaha properti Tan Kian senilai Rp 40 miliar kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Iya, didalami,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung pada Kamis (3/9/2026) dilansir dari KOMPAS.com.
Anang mengatakan, setidaknya ada berkas dua berkas yang melibatkan Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi asal dari TPPU. “Nah, itu yang saudara sebutkan (soal Rp 40 miliar dari Tan Kian untuk Febrie) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang.
Diberitakan sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Hal tersebut diungkapkan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (27/8/2026
Mulanya, Richard mengatakan, polisi telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi soal hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum penggeledahan. Dari keterangan saksi tersebut terungkap bahwa Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dollar Singapura. Baca berita tanpa
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard.
Hakim menyatakan, dari permintaan keterangan saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hakim menyatakan, praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.
Hakim menilai, keterangan saksi yang secara langsung menjelaskan permintaan dan penyerahan uang dapat menjadi bukti permulaan yang cukup apabila diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya. Selain itu, keterangan ahli dapat digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan para saksi. (red)


