JAKARTA, Juangsumatera.com – Glory Harimas Sihombing (GHS) ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Glory diketahui merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), lembaga yang bergerak di bidang ketahanan pangan dan selama ini aktif mendukung program MBG. Namanya sebelumnya sempat mencuat saat meluncurkan buku strategi percepatan implementasi MBG pada Mei 2025 dan situs ulasan MBG pada Oktober 2025.
Namun, pada Kamis (18/6/2026), Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Glory telah mengenal mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sejak sebelum 2024.
“Memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025,” ujar Syarief seperti dikutip dari detiknews.
Menurut penyidik, Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.
“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” kata Syarief.
Titik SPPG tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp100 juta per titik.
“Yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih Rp100 juta,” ujarnya.
Selain itu, Glory diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan yang berasal dari mitra MBG yang meminta bantuan agar bisa menjadi bagian dari program tersebut.
“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH,” kata Syarief.
Selain Glory, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.(Red)


