By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Dirjen Pajak : Potensi Penerimaan Negara Hilang Karena MBG
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Keuangan

Dirjen Pajak : Potensi Penerimaan Negara Hilang Karena MBG

By Redaksi Published 19 Juni 2026
Share
3 Min Read
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai terdapat potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) dari implementasi sejumlah program prioritas pemerintah, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan, potensi penerimaan negara yang hilang ini berasal dari kerancuan penerapan kebijakan perpajakan pada pelaksanaan program tersebut.

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional. Ini ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang,” kata Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara online, dikutip Jumat (18/6/2026) dan dilansir dari detikfinance.

Diterangkan lebih oleh Bimo, persoalan bermula dari surat edaran (SE) yang diterbitkan Kepala BGN sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah yang digunakan dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Padahal menurutnya penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak hanya bisa diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya, bukan surat edaran. Hal inilah yang kemudian menyebabkan kerancuan kebijakan yang dimaksud.

“Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang,” ucapnya.

Bimo menyebut, sebelumnya BGN telah mengusulkan agar dana insentif harian yang disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) alias dapur MBG dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah. Dengan begitu, dana insentif ini secara otomatis akan terbebas dari pajak pendapatan badan usaha.

“Badan Gizi Nasional mengajukan kebijakan bahwa dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola SPPG dikategorikan sebagai dana bantuan atau dana hibah,” ujarnya.

Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana insentif tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebab dana tersebut diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitasnya, sehingga tetap memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

“Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya,” tegas Bimo. (fdl/fdl/red)

Redaksi 19 Juni 2026 19 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Keenam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Next Article Imigrasi Bali Digeledah KPK, Terkait Kasus Izin Tinggal WNA
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Keuangan

Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp 50 Ribu

8 September 2026
Keuangan

Menkeu : Pemda Bangun Infrastruktur Pinjam PT SMI, Dibayar Pakai DBH

8 September 2026
Keuangan

Barang Ekspor-Impor Rp 3 T Mandek Dampak Bandara Soetta Ditutup

8 September 2026
Keuangan

OJK Bidik NIK, Terkait 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

7 September 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?