JAKARTA, Juangsumatera.com – Mantan Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Enov Puji Wijanarko, mengungkap adanya lima kali penyerahan amplop berisi uang dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.
“Seingat saya ada lima kali, Pak,” jawab Enov, dalam kesaksian persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Setiap pemberian tersebut dilakukan menggunakan amplop berwarna cokelat dan mata uang dolar Singapura (SGD) setara Rp 200 juta sehingga totalnya sekitar Rp 1 miliar yang diterima Enov.
Dalam persidangan, Enov juga mengaku telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya kepada KPK. Selain uang, dia menyebut telah mengembalikan sebuah mobil, dikutip dari KOMPAS.com.
Sementara ketika jaksa menanyakan apakah terdakwa Budiman Bayu Prasodjo juga menerima amplop berisi uang dari John Field, Enov mengaku tidak mengetahuinya.
“Saksi, sepengetahuan saksi, apakah Pak Bayu juga mendapatkan amplop berisi uang yang diberikan oleh John Field?” tanya jaksa.
Enov juga menyatakan tidak mengetahui apakah John Field memberikan uang kepada pihak lain selain dirinya dan pihak-pihak yang disebutnya dalam persidangan.
Budiman Bayu Prasodjo adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dalam dakwaannya, Budiman disebut bersama-sama dengan Rizal dan Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group serta sejumlah pihak lainnya.
Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya terdiri atas Rp 525.000.000 dalam mata uang dolar Singapura, Rp 5.278.500.000, USD 10.000, SGD 119.755, HKD 4.700, serta RM 8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Budiman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (red)


