JAKARTA, Juangsumatera.com – Dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang turut melibatkan eks Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nadiem Makarim menemui babak baru.
Kini, mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta terhadapnya.
Begitu pun menghukum Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Langkah hukum tersebut disampaikan kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, Sabtu (12/9/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Afrian menjelaskan, kasasi diajukan karena menurut tim, terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan PT DKI Jakarta.
Salah satunya kata dia, terkait penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam. Ia berpendapat, uang pengganti tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.
“Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” ujar Ibam.
Ia lantas menyatakan, pihaknya telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan
Hasil analisis menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam penjatuhan uang pengganti Rp 5 miliar. Seturut rencana, tim hukum akan menjelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung. (red)


