By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Babak Baru Ibam Dalam Kasus Chromebook, Ajukan Kasasi
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Babak Baru Ibam Dalam Kasus Chromebook, Ajukan Kasasi

By Redaksi Published 13 September 2026
Share
2 Min Read
Ibrahim Arief alias Ibam
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang turut melibatkan eks Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nadiem Makarim menemui babak baru.

Kini, mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta terhadapnya.

Begitu pun menghukum Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Langkah hukum tersebut disampaikan kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol, Sabtu (12/9/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Afrian menjelaskan, kasasi diajukan karena menurut tim, terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan PT DKI Jakarta.

Salah satunya kata dia, terkait penjatuhan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam. Ia berpendapat, uang pengganti tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.

“Melalui kasasi ini, kami berharap Mahkamah Agung dapat meninjau secara menyeluruh perkara tersebut, memperbaiki kekeliruan penerapan hukum yang terdapat dalam putusan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut,” ujar Ibam.

Ia lantas menyatakan, pihaknya telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk menganalisis kesesuaian antara bukti, fakta persidangan, dan keterangan

Hasil analisis menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam penjatuhan uang pengganti Rp 5 miliar. Seturut rencana, tim hukum akan menjelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung. (red)

Redaksi 13 September 2026 13 September 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak, 103 Penumpang Dievakuasi
Next Article Perusahaan Didenda Rp 2,6 M Karena Karyawan Dipecat Izin Ibadah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?