By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Perusahaan Didenda Rp 2,6 M Karena Karyawan Dipecat Izin Ibadah
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Perusahaan Didenda Rp 2,6 M Karena Karyawan Dipecat Izin Ibadah

By Redaksi Published 13 September 2026
Share
2 Min Read
Photo ilustrasi
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Apple harus merogoh kocek hingga US$150.000 atau setara Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan terkait diskriminasi agama terhadap mantan karyawannya.

Kasus yang terjadi pada bulan lalu ini, bermula dari seorang karyawan berposisi Apple Genius dipecat dengan alasan dinilai tidak memenuhi standar penampilan (grooming), seperti dikutip dari AppleInsider, Minggu (13/9/2026) dikutip dari CNBC Indonesia.

Namun, karyawan tersebut mengklaim pemecatan terjadi setelah dirinya berulang kali mengajukan permohonan izin untuk menjalankan ibadah Sabat (Shabbat).

Dokumen dari Law360 yang dikutip 9to5Mac menyebutkan Apple akan membayar kompensasi sebesar US$150.000 sekaligus memberikan pelatihan terkait pencegahan diskriminasi agama kepada para karyawannya. Meski demikian, kesepakatan tersebut tidak mencakup pengakuan kesalahan secara resmi dari pihak Apple.

Komisi Kesempatan Kerja yang Setara AS (Equal Employment Opportunity Commission/EEOC) mengajukan gugatan ini ke pengadilan pada September 2025 usai pemecatan tersebut terjadi.

Apple berkilah pemecatan dilakukan murni karena karyawan tidak memenuhi standar grooming perusahaan, sementara mantan karyawan itu menuding tindakan tersebut dipicu oleh permohonan izin liburnya untuk beribadah Sabat.

Karyawan Apple Genius tersebut diketahui telah mengabdi selama 16 tahun di Apple dan memiliki catatan kinerja yang baik. Ia berpindah memeluk agama Yahudi pada 2023 dan mulai mengajukan penyesuaian jadwal libur sejak matahari terbenam di hari Jumat hingga Sabtu malam guna menjalankan ritual keagamaan yang melarang aktivitas bekerja selama Sabat.

Menurut berkas gugatan, permohonan izin tersebut berulang kali ditolak manajemen. Tak lama setelah penolakan, keluhan terkait penampilannya mulai dipermasalahkan oleh perusahaan. Puncaknya, tidak lama setelah kembali mengajukan permohonan cuti untuk hari raya keagamaan, karyawan tersebut resmi diberhentikan.

Dari total kompensasi US$150.000 tersebut, sebesar US$80.000 dialokasikan sebagai pembayaran gaji tertunggak yang dikenakan pajak, sedangkan US$70.000 sisanya mencakup ganti rugi non-materiil beserta bunga. Apple diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran kompensasi ini kepada mantan karyawannya dalam jangka waktu 30 hari. (red)

Redaksi 13 September 2026 13 September 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Babak Baru Ibam Dalam Kasus Chromebook, Ajukan Kasasi
Next Article Riau Daerah Penghasil Minyak Terjadi Kelangkaan Minyak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

BNPB : Malaysia Tawarkan Bantuan Pesawat dan  Heli

27 Oktober 2026
Nasional

Menkum : 700 Ribu Badan Usaha Tak Lapor Data Pemilik Manfaat Diblokir

26 Oktober 2026
Nasional

Rakyat Serbia Rayakan Tumbangnya Vucic

26 Oktober 2026
Nasional

Pangkas Gas ke Singapura Tak Akan Ganggu Hubungan Diplomatik

25 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?