JAKARTA, Juangsumatera.com – Akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi advokat Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) terhadap tiga korporasi.
Dengan demikian, Marcella tetap dihukum 15 tahun penjara dan status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi Marcella Santoso dikutip dari direktori putusan MA, Senin (14/9/2026) dan dilansir dari CNN Indonesia.
Perkara nomor: 9819 K/PID.SUS/2026 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Panitera Pengganti Bayu Ruhul Azam. Putusan tersebut diketok pada Rabu, 2 September 2026.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella dengan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana penjara selama 150 hari.
Putusan banding perkara tersebut digelar di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026. Perkara nomor: 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Joni dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Panitera Pengganti Andi Syamsiar.
Marcella juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara. Nilai uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya membebankan pembayaran uang pengganti kepada Marcella sejumlah Rp16,2 miliar.
Hakim banding menilai Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu. Selain itu, terbukti melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kesatu.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebut hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menjatuhkan putusan kepada Marcella dan terdakwa lain dalam kasus ini pada Selasa, 3 Maret 2026.
Adapun terdakwa lain dimaksud ialah Advokat Ariyanto Bakri yang juga suami Marcella, M Syafei selaku eks Head of Social Security and License Wilmar Group, serta Advokat Junaedi Saibih.
Marcella dipidana selama 14 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Ariyanto dipidana selama 16 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Efendi menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada hakim terkait perkara ekspor CPO minyak goreng.
Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti melakukan TPPU yang berasal dari selisih uang suap sebelum dialirkan kepada hakim.
Sedangkan terdakwa M Syafei, hakim menyatakan yang bersangkutan hanya terbukti melakukan suap yang dilakukan secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Sedangkan terkait perkara TPPU tidak terbukti.
Kemudian terhadap terdakwa Junaedi Saibih, hakim menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan penyuapan. Oleh karenanya, hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp60 miliar dengan perhitungan kurs saat suap diberikan. (red)


