By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: WamenPPPA: Pelaku Pemerkosaan Anak Pengungsi NTT Harus Dihukum Berat
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

WamenPPPA: Pelaku Pemerkosaan Anak Pengungsi NTT Harus Dihukum Berat

By Redaksi Published 7 September 2026
Share
1 Min Read
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Anak perempuan berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban pemerkosaan. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (WamenPPPA) Veronica Tan meminta pelaku dihukum berat.

“Harus dihukum berat sesuai hukum berlaku, UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), karena ada kesengajaan dan direncanakan,” ujar Veronica dikutip dari detikcom, Senin (7/9/2026).

Veronica mengatakan proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berjalan. Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih proaktif dalam mengawasi dan mendampingi anak, khususnya anak perempuan.

“Orang tua harus lebih proaktif untuk mendampingi anak perempuan mereka,” sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Dia menegaskan pelaku telah diproses secara hukum.

“Pelakunya sudah diproses hukum,” kata Melki kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Melki mengatakan korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka. Pemantauan terhadap kondisi korban turut dilakukan oleh aktivis perempuan.

“Dan korban sudah didampingi Pemkab Sikka dan aktivis perempuan,” tambahnya.(Red)

Redaksi 7 September 2026 7 September 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Ribuan Orang Saksikan Jet Tempur F-4 Jatuh
Next Article Prabowo Minta Data Pemilik Korporasi Diduga Picu Karhutla
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?