By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Keenam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Keenam Kasus Dugaan Korupsi MBG

By Redaksi Published 19 Juni 2026
Share
2 Min Read
Glory Harimas Sihombing terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Glory Harimas Sihombing (GHS) ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Glory diketahui merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), lembaga yang bergerak di bidang ketahanan pangan dan selama ini aktif mendukung program MBG. Namanya sebelumnya sempat mencuat saat meluncurkan buku strategi percepatan implementasi MBG pada Mei 2025 dan situs ulasan MBG pada Oktober 2025.

Namun, pada Kamis (18/6/2026), Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Glory telah mengenal mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sejak sebelum 2024.

“Memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025,” ujar Syarief seperti dikutip dari detiknews.

Menurut penyidik, Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.

“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” kata Syarief.

Titik SPPG tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp100 juta per titik.

“Yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih Rp100 juta,” ujarnya.

Selain itu, Glory diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan yang berasal dari mitra MBG yang meminta bantuan agar bisa menjadi bagian dari program tersebut.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH,” kata Syarief.

Selain Glory, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.(Red)

Redaksi 19 Juni 2026 19 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap
Next Article Dirjen Pajak : Potensi Penerimaan Negara Hilang Karena MBG
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?