By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 3 Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Suaka Margasatwa Pelalawan Ditangkap
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

3 Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Suaka Margasatwa Pelalawan Ditangkap

By Redaksi Published 5 Agustus 2026
Share
3 Min Read
Photo ilustrasi
SHARE

PEKANBARU, Juangsumatera.com – Tiga pelaku pembalakan liar di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Pelalawan, Riau, ditangkap Polisi Kehutanan, pada Sabtu (1/8) kemarin.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan aksi pembabatan hutan secara ilegal itu diketahui oleh petugas yang sedang berpatroli. Ia menyebut petugas menangkap dua orang pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang sedang mengangkut kayu ilegal dengan dua kendaraan truk.

“Tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026) dan dilansir dari CNN Indonesia.

Hari mengatakan dari hasil pengembangan pihaknya juga menemukan sejumlah pondok di dalam kawasan SM Kerumutan yang digunakan para terduga pelaku illegal logging.

Berdasarkan temuan itu, kata dia, petugas langsung memusnahkan kayu olahan, pondok, serta fasilitas pendukung aktivitas pembalakan liar. Termasuk jalan rel dari kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan ilegal keluar dari kawasan hutan.

Ia memastikan saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita meliputi 1 truk Isuzu bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, 1 truk Mitsubishi Fuso Canter yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti,” tuturnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut penindakan terhadap para pelaku pembalakan liar akan terus dilakukan untuk menjaga keragaman hayati.

Ia mengatakan SM Kerumutan yang menjadi lokasi habitat satwa Harimau Sumatra di Riau tengah menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal berupa pembalakan dan perburuan liar. “Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah,” ujarnya.

Dwi mengatakan upaya penegakan hukum ini dilakukan sesuai arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan guna menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. BeritaIndonesia

Ia menambahkan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang.

“Serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus melindungi habitat satwa liar yang dilindungi,” ujarnya. (red)

Redaksi 5 Agustus 2026 5 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Respon Kepala BGN Terkait Anggaran MBG dan Pendidikan Harus Dipisah
Next Article Wabup Kampar Terima Audiensi Koperasi Mahasiswa UIN SUSKA Riau
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sidang Praperadilan, Hasran Soroti Kewenangan Penyidik Polres Inhil

2 November 2026
Hukrim

Terpidana Korupsi Tanah Indra Sakti Dieksekusi, 43 Hektare Kembali ke Pemkab Kampar

2 November 2026
Hukrim

Kesal Sering Disuruh, Pemuda di Lampung Bunuh Sepupu

2 November 2026
Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?