By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Divonis Bersalah, Jaksa Masih Pikir-pikir
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Divonis Bersalah, Jaksa Masih Pikir-pikir

By Redaksi Published 30 Agustus 2026
Share
3 Min Read
Sidang terdakwa kasus korupsi proyek satelit Kemhan (detikcom)
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021.

Majelis hakim yang diketuai Mayjen TNI Lokal Arwin Makal menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu, warga negara Amerika Serikat (AS) Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Thomas juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

“Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026) dikutip dari detikcom.

Anang mengatakan JPU belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum setelah vonis dibacakan pada Kamis (27/8).

“Terhadap putusan ini, tim penuntut umum koneksitas menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah objektif dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar US$21,3 juta atau sekitar Rp 306,8 miliar. Oditur menyebut perbuatan kedua terdakwa menyebabkan negara harus membayar tagihan kepada pihak Navayo International.

Navayo International juga disebut mengajukan penyitaan terhadap aset Indonesia di Prancis sebagai dampak dari perkara tersebut.

“Bahwa perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc bersama-sama dengan Terdakwa Thomas Anthony Van Der Hayden dan Saudara Gabor Kuti Szilard mengakibatkan Putusan ICC Case No. 24072/HTG tertanggal 22 April 2021 sehingga Saudara Gabor Kuti Szilard memiliki hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban negara Indonesia yang belum dibayar. Maka Saudara Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG mengajukan penyitaan terhadap aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Prancis,” kata Anang.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp 750 juta kepada Leonardi dan Thomas Anthony.(Red)

Redaksi 30 Agustus 2026 30 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Prabowo Rapat Bareng Panglima dan Kastaf Bahas Karhutla
Next Article Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Tambang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?