JAKARTA, Juangsumatera.com – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkapkan adanya pesan khusus dari kedua kliennya saat dirinya menjenguk di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Refly, salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah persiapan tim kuasa hukum apabila perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo berlanjut ke persidangan.
“Ada (pesan khusus), kami bicara mengenai seandainya sidang ini akan dimulai, siapa saja yang kemudian akan ditunjuk sebagai lawyer,” ujar Refly kepada awak media, Sabtu dikutip dari KOMPAS.com.
Refly menjelaskan, selama proses penyidikan terdapat sejumlah advokat yang telah memberikan pendampingan hukum kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Namun, jika perkara bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya ingin menentukan tim kuasa hukum yang secara khusus akan mendampingi selama persidangan.
“Tetapi perlu diketahui bahwa tim-tim itu ada yang aktif ada yang tidak. Jadi mereka berpesan untuk menunjuk nama-nama untuk mendampingi beliau berdua seandainya terjadi sidang,” kata Refly.
Pelimpahan ke Kejaksaan Masih Tunggu Kondisi Kesehatan Refly mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026).
Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang saat ini menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. “Mudah-mudahan Senin nanti sudah siap untuk dilakukan penyerahan kepada kejaksaan,” ujar Refly.
Ia juga mengaku informasi tersebut baru diterima secara informal sehingga mekanisme pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian apakah kedua tersangka akan dibawa langsung ke kantor kejaksaan atau jaksa yang mendatangi rumah sakit untuk proses pelimpahan.
Yang jelas dilihat dulu kondisi dua yang bersangkutan. Meski demikian, Refly memastikan kedua kliennya akan memenuhi proses hukum apabila kondisi kesehatan mereka memungkinkan.
Sisi lain, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Refly mengatakan pihaknya masih menghitung langkah hukum yang akan ditempuh setelah proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Nah, kami sedang menghitung apakah perlu kita mengajukan penangguhan penahanan atau tidak, atau kita mengajukan itu hanya kepada kejaksaan, agar tidak ditahan,” ujarnya. (red)


