By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polri Tangkap 741 Tersangka dan Blokir 231.517 Konten Judol Tahun 2025
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polri Tangkap 741 Tersangka dan Blokir 231.517 Konten Judol Tahun 2025

By Redaksi Published 30 Desember 2025
Share
1 Min Read
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Polri telah mengungkap ratusan kasus judi online (judol) selama 2025. Dalam satu tahun, Polri menangkap 741 tersangka.

“Pertama adalah tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) dikutip dari detiknews.

Diterangkan nya lebih lanjut, Polri juga telah menyita sejumlah aset terkait judi online. Jika dirupiahkan, aset judi online tersebut senilai Rp 1,5 triliun. “Serta penyertaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun,” kata Syahar.

Syahar menambahkan, Polri turut aktif dalam upaya pencegahan judi online. Ia mengatakan ribuan situs judi online telah diblokir pihaknya.

“Melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online,” jelasnya.(isa/dhn/red)

Redaksi 30 Desember 2025 30 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Purbaya Jawab Maruli Soal Jembatan : Saya Baru Tahu Sebelah Banyak Utang
Next Article Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid Diperpanjang KPK
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sultan’ Kemnaker Sebut Noel Minta Rp 3 M Untuk Kasus K3

20 April 2026
Hukrim

Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

19 April 2026
Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Hukrim

BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem

19 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?