By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem

By Redaksi Published 19 April 2026
Share
4 Min Read
Photo tumpukan uang
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan investasi ‘Deposito Investment yang ditawarkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, bukan produk resmi BNI. Pihak BNI menyebut produk itu tidak tercatat dalam sistem operasional BNI.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4/2026) dikutip dari detiknews.

Munadi menuturkan BNI juga termasuk yang dirugikan dalam kasus ini. Pihaknya menyampaikan prihatin khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara.

“Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara dan kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” katanya.

Munadi memastikan BNI akan mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan. Munadi menyebut dana yang digelapkan Andi totalnya Rp 28 miliar berdasarkan penyidikan kepolisian.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Munadi.

Munadi mengatakan kasus penggelapan ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal. Andi Hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” kata Munadi.

Munadi menerangkan peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu di luar prosedur perbankan. BNI telah melakukan pengembalian awal dana nasabah sebesar Rp 7 miliar dan akan menyelesaikan sisa pengembalian dana dalam pekan ini.

Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat menghindari penawaran yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya.

Dia meminta masyarakat waspada bila ada penawaran yang mengiming-iming bunga tinggi yang tidak wajar maupun transaksi di luar mekanisme resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap aktivitas keuangan.

“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” tambahnya. (whn/imk/red)

Redaksi 19 April 2026 19 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Menteri HAM : Feri Amsari Dipolisikan, Kritik Dijamin Konstitusi
Next Article Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Hukrim

Menteri HAM : Feri Amsari Dipolisikan, Kritik Dijamin Konstitusi

19 April 2026
Hukrim

Berton-ton Bawang Impor Ilegal Dijegal Polri di Kalbar

18 April 2026
Hukrim

4 Kapal Hasil Rampasan Diserahkan ke Negara

17 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?