By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

By Redaksi Published 19 April 2026
Share
3 Min Read
Photo ilustrasi
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Gelombang kejahatan penipuan atau scam di Indonesia kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total kerugian masyarakat akibat aksi ini telah mencapai Rp 9,1 triliun, dengan lonjakan laporan yang kini menembus sekitar 1.000 pengaduan setiap hari.

Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 14 Januari 2026, jumlah laporan yang masuk telah mencapai 432.637 aduan. Angka ini mencerminkan eskalasi signifikan kejahatan finansial berbasis digital di Tanah Air.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penanganan, termasuk memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi terkait penipuan.

“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam ini. Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan sekitar Rp 432 miliar,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Minggu (19/4/2026) dan dilansir dari CNBC Indonesia.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, sebaran kasus paling banyak berasal dari Pulau Jawa dengan lebih dari 303.000 laporan. Sementara wilayah lain seperti Sumatera menyusul di posisi berikutnya.

Dari sisi modus, penipuan transaksi belanja menjadi yang paling dominan dengan sekitar 73.000 laporan. Selain itu, masyarakat juga banyak terjebak dalam skema panggilan palsu, investasi bodong, penipuan lowongan kerja, hingga iming-iming hadiah.

Lonjakan kasus ini, menurut OJK, tak lepas dari tingginya aktivitas digital masyarakat yang belum sepenuhnya diimbangi dengan literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap risiko penipuan.

OJK mengakui, salah satu tantangan terbesar adalah lonjakan laporan yang jauh melampaui negara lain. Jika di negara lain laporan harian berkisar 150 hingga 400 kasus, Indonesia justru bisa mencapai 1.000 laporan per hari.

“Ini menunjukkan eskalasi kejahatan penipuan di Indonesia sangat tinggi,” kata Kiki.

Kondisi ini semakin diperparah oleh keterlambatan pelaporan dari korban. Sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dalam praktiknya, dana hasil penipuan bisa berpindah tangan dalam waktu kurang dari satu jam.

Kesenjangan waktu tersebut menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih bisa diselamatkan atau tidak.

Tak hanya jumlah kasus yang meningkat, pola pergerakan dana hasil kejahatan juga semakin kompleks. Jika sebelumnya dana hanya berputar di rekening perbankan, kini pelaku memanfaatkan berbagai instrumen digital.

Dana korban dapat dengan cepat dialihkan ke rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan berbagai instrumen keuangan digital lainnya.

Perkembangan ini menuntut respons yang jauh lebih cepat dan terintegrasi, termasuk koordinasi lintas sektor dan lintas industri dalam melakukan pemblokiran.

OJK pun menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, serta masyarakat untuk menekan laju kejahatan ini, termasuk dalam pemberantasan pinjaman online ilegal yang kerap menjadi pintu masuk penipuan.

Dengan tren yang terus meningkat, kewaspadaan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya dalam maraknya kejahatan finansial digital.(mkh/red)

Redaksi 19 April 2026 19 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Selat Hormuz Ditutup Lagi, 2 Kapal Pertamina Masih Tertahan
Next Article TNI AL Jelaskan Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Hukrim

BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem

19 April 2026
Hukrim

Menteri HAM : Feri Amsari Dipolisikan, Kritik Dijamin Konstitusi

19 April 2026
Hukrim

Berton-ton Bawang Impor Ilegal Dijegal Polri di Kalbar

18 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?