JAKARTA, Juangsumatera.com – Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terkait bandar-bandar narkoba dalam lingkaran jaringan Andre Fernando alias The Doctor. Bareskrim kini kembali menangkap dua orang pemilik rekening penampung dana dari The Doctor.
Dua orang yang ditangkap yakni Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan. Keduanya berperan sebagai pemilik rekening penampung dari bandar narkoba.
“Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap, sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury, dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026) dikutip dari detiknews.
Dua tersangka Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan merupakan sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Keduanya menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando.
Adapun jaringan Andre Fernando ini menggunakan rekening penampung atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menerima penbayaran narkoba dari Bandar Narkoba Erwin Iskanda alias Koko Erwin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyedia rekening proxy untuk menampung hasil kejahatan narkoba jaringan ‘The Doctor’. Keempat tersangka terdiri dari dua wanita inisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua pria asal Aceh Timur yakni TZR dan M alias Bang Ja.
“Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (17/4).
DEH diberikan imbalan Rp 2 juta untuk membuka rekening tersebut. Sementara tersangka L diberi upah Rp 1 juta.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menangkap dua orang pria asal Aceh Timur, yakni TZR dan M alias Bang Ja yang juga diduga menyediakan rekening penampungan untuk transaksi narkoba jaringan Koh Erwin.
Keduanya diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4). (idn/imk/red)


