SIAK, Juangsumatera.com – Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Siak AKBP Ade Irsyam Siregar menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke Pekanbaru. Polisi menemukan jaringan yang memiliki sejumlah peran, mulai dari mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, mengedit identitas, mencetak hingga mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.
“Praktik ini dilakukan secara berantai. Ada yang menawarkan kepada masyarakat, menerima pesanan, mengedit identitas, mencetak, menyediakan kartu SIM bekas hingga mengantarkan SIM yang telah dibuat,” kata Sepuh, Rabu (16/9/2026) dikutip dari detikcom.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menangkap seorang tersangka saat menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya.
“Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun perantara. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.
Pemesan diminta mengirimkan foto diri dan KTP. Selanjutnya, pelaku mengedit identitas menggunakan aplikasi pada telepon seluler.
Pelaku juga membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM lengkap dengan logo Korlantas Polri. Data tersebut kemudian dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna.
Stiker yang telah dicetak ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya sudah dihapus.
Hasil penyidikan polisi juga menemukan dugaan bahwa kartu SIM bekas yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM palsu diperoleh melalui tindak pencurian.
Kartu-kartu tersebut kemudian diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik lama dihapus dan diganti dengan identitas pemesan.
Polisi memperoleh keterangan bahwa sekitar 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan selama Agustus 2026. Salah seorang tersangka juga diduga telah membuat dan mengedarkan sedikitnya 23 SIM palsu, sedangkan tersangka lainnya mengaku telah mengedarkan 17 SIM palsu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah SIM yang diduga palsu, 48 kartu SIM bekas, telepon seluler, uang tunai, kendaraan, serta perangkat komputer dan printer yang diduga digunakan untuk memproduksi SIM palsu.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, dugaan asal-usul kartu SIM bekas tersebut juga tengah didalami bersama penyidik Polres Siak.
“Kami akan telusuri sampai ke sumbernya, termasuk bagaimana kartu SIM bekas tersebut bisa diperoleh dan kemudian berada di tangan jaringan pemalsu. Jika ditemukan tindak pidana atau keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” kata Jeki.
Jeki mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM hanya diterbitkan melalui mekanisme resmi kepolisian dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengujian.
“Jangan tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, polisi masih memburu dua orang berinisial R dan F. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memetakan jaringan serta wilayah peredaran SIM palsu di Riau.
Polda Riau mengimbau masyarakat mengurus SIM melalui layanan resmi kepolisian dan tidak menggunakan jasa yang menawarkan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.(Red)


