By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polres Kampar Ungkap Kasus Sabu 802,04 Gram dan Pil Ekstasi 2.694 Butir
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polres Kampar Ungkap Kasus Sabu 802,04 Gram dan Pil Ekstasi 2.694 Butir

By Redaksi Published 29 April 2024
Share
2 Min Read
Polres Kampa sedang konferensi pers
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com – Polres Kampar gelar ekspose ungkap kasus Narkoba jenis sabu-sabu seberat 802,04 gram dan pil ekstasi 2.694 butir berbagai jenis, Senin, (29/4/24) di Mapolres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Narkoba AKP Aprinaldi dalam konferensi pers mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial AF (38), dia ditangkap di perumahan Dwi Beringin Indah tahap V, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

“Saat itu kita mendapatkan informasi bahwa pelaku yang memasok barang haram tersebut di wilayah Kampar. Kita langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Kapolres.

Diterangkan nya lebih lanjut, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam pipa paralon yang ditimbun dengan pelet makanan ikan. Kita juga mengamankan 18 paket pil ekstasi sebanyak 2.694 butir dan barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi kita, pelaku mendapatkan Narkoba itu dari Kampung dalam dan kalau dinilaikan dengan harga lebih kurang 2 Milyar, kata Kapolres.

Karena Polda Riau sudah mengobok-obok Kampung , makanya pelaku melakukan stok barang haram tersebut di rumahnya.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres. (Tim)

Redaksi 29 April 2024 29 April 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Anak Korban Berharap Agar Pelaku Pembunuh Dihukum Seberat – Berat nya
Next Article LPPNRI Kampar : Penggelapan Mobil Dinas Harus Ditindak Tegas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Diduga Korban Pembunuhan ,2 Mayat Perempuan Ditemukan di Solok Selatan

20 Juni 2025
Hukrim

Pembunuhan Sadis Padang Pariaman, Tubuh Korban Dipotong – Potong

19 Juni 2025
Hukrim

Kasus Temuan LHP di Disdikpora Kampar Masih Puldata di Kejari Kampar

19 Juni 2025
Hukrim

Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jateng

18 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?