By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 26 WNA Diduga Korban Scam Disekap di Guest House Bali
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

26 WNA Diduga Korban Scam Disekap di Guest House Bali

By Redaksi Published 28 April 2026
Share
2 Min Read
Polisi sedang mengamankan para WNA
SHARE

DENPASAR, Juangsumatera.com – Polisi menangkap 27 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI dari salah satu guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali. Mereka diduga merupakan korban penyekapan untuk dijadikan operator penipuan (scam).

Informasi awal diterima dari laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.

“Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (28/4/2026) dikutip dari detiknews.

Penggerebekan dilakukan oleh anggota Polsek Kuta dan Polresta Denpasar pada Senin (27/4) sore. Di lokasi, petugas mendapati sejumlah WNA dan juga WNI yang tinggal di tempat tersebut.

Selain itu, beberapa ruangan telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink,” katanya.

Sebanyak 27 orang ditangkap, terdiri atas 26 WNA dari berbagai negara dan 1 WNI. Terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor. (idh/dhn/red)

Redaksi 28 April 2026 28 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article OJK Panggil Indosaku Usai Kasus DC Pinjol
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Panggil 2 Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

27 April 2026
Hukrim

Kejati Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri

24 April 2026
Hukrim

200 Pimpinan Pengadilan Bakal Dididik MA dan KPK

24 April 2026
Hukrim

Jusuf Hamka Menang, Hary Tanoe Bayar Denda Rp 484 Milyar

23 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?