DENPASAR, Juangsumatera.com – Polisi menangkap 27 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI dari salah satu guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali. Mereka diduga merupakan korban penyekapan untuk dijadikan operator penipuan (scam).
Informasi awal diterima dari laporan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam.
“Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (28/4/2026) dikutip dari detiknews.
Penggerebekan dilakukan oleh anggota Polsek Kuta dan Polresta Denpasar pada Senin (27/4) sore. Di lokasi, petugas mendapati sejumlah WNA dan juga WNI yang tinggal di tempat tersebut.
Selain itu, beberapa ruangan telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink,” katanya.
Sebanyak 27 orang ditangkap, terdiri atas 26 WNA dari berbagai negara dan 1 WNI. Terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak dilengkapi dokumen paspor. (idh/dhn/red)


