By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Panggil 2 Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Panggil 2 Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

By Redaksi Published 27 April 2026
Share
4 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK melanjutkan pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Hari ini KPK memanggil dua orang bos travel untuk diperiksa.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dua bos travel yang hari ini dipanggil untuk diperiksa adalah H Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata serta Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji dan Umrah PT Intan Kencana Travelindo.

“Saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/4/2026) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Budi, pemanggilan pemeriksaan keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami kepada keduanya. “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan pemeriksaan secara maraton kepada sejumlah bos biro travel haji dan umrah terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Tim penyidik KPK menelusuri keuntungan yang diperoleh biro travel dari penjualan kuota haji khusus yang seharusnya menjadi kuota haji reguler.

Hal ini diungkap Budi setelah KPK memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai salah satu pemilik biro travel haji dan umrah di hari Kamis (23/4). Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan empat orang bos travel pada Jumat (24/4).

Adapun empat orang bos travel yang kemarin diperiksa KPK adalah, Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel. Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata. Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata
dan Mahmud Muchtar Syarif, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

Budi mengatakan, dari empat orang yang dipanggil tersebut, hanya Syarif Thalib yang hadir memenuhi pemeriksaan. Penyidik lantas mendalami terkait keuntungan ilegal yang diperoleh biro travel dari praktik jual beli kuota haji.

“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu,” kata Asep.

Kini, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang. Dua tersangka lain ialah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. (kuf/yld/red)

Redaksi 27 April 2026 27 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih
Next Article Kemendagri Ungkap Banyak Aduan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Kejati Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri

24 April 2026
Hukrim

200 Pimpinan Pengadilan Bakal Dididik MA dan KPK

24 April 2026
Hukrim

Jusuf Hamka Menang, Hary Tanoe Bayar Denda Rp 484 Milyar

23 April 2026
Hukrim

KPK Panggil Lagi Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

23 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?