KAMPAR, Juangsunatera.com – Kasus mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar Provinsi Riau yang dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak berhak memakai memasuki babak baru.
Pj Bupati Kampar Hambali dikantor DPRD Kampar setelah selesai menghadiri rapat Paripurna kepada Juangsumatera.com, Senin siang (10/6/2024) mengungkapkan, terkait permasalahan mobil dinas sudah saya teken/tanda tangani surat penarikan dan surat sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Mungkin surat tersebut sudah sampai di Kejari Kampar. Ketika ditanya kapan surat penarikan mobil tersebut ditanda tangani dan Hambali mengatakan, “Surat tersebut sudah 1 Minggu lebih saya teken,” ungkapnya.
Terkait berapa jumlah mobil dinas yang akan ditarik paksa dari pihak yang tidak berhak memakai nya dan Hambali mengatakan, terkait jumlah mobil yang akan ditarik saya lupa jumlahnya dan silahkan tanya kepada Kepala BPKAD Kampar.
Ketika ditanya hanya 3 unit mobil tang diajukan penarikan paksa dan Hambali mengatakan, jumlah mobil yang akan ditarik mungkin 3 unit sesuai apa yang disampaikan oleh BPKAD. Tetapi masih berlanjut dan tidak sampai 3 unit saja, terangnya dengan singkat.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Yafrizal ketika dihubungi melalui telepon genggam, Senin pagi (27/5/2024) membenarkan bahwa surat untuk penarikan mobil dinas sudah diparaf oleh Pj Sekda Kampar.
“Surat tersebut sudah diparaf oleh Pj Sekda Kampar dan sekarang menunggu Pj Bupati Kampar untuk menanda tangani surat pengajuan penarikan mobil dinas” terangnya.
Ketika ditanya berapa unit mobil dinas yang diajukan untuk dilakukan penarikan dan Yafrizal mengakui, hanya sekitar 3 unit mobil dinas yang diajukan untuk dilakukan penarikan oleh pihak Kejari Kampar.
“Hanya 3 unit mobil dinas yang baru diajukan untuk dilakukan penarikan, 3 unit mobil dinas tersebut usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait ke 3 mobil dinas yang diajukan tersebut dari OPD mana dan Yafrizal mengatakan, ke 3 mobil dinas yang diajukan penarikan tersebut berasal dari Sekretariat kantor Bupati Kampar.
Untuk OPD lain mereka masih berusaha untuk berupaya melakukan penyelesaian mobil dinas dari pihak yang tidak berhak memakai nya. Kalau seandainya OPD bersangkutan tidak mampu lagi dan mereka memohon usulan kepada pengelola barang yakni Sekda dan baru kami tindak lanjuti, kata Yafrizal. (Tim)