By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji

By Redaksi Published 9 Juni 2026
Share
3 Min Read
Para tersangka kasus kuota haji tambahan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang baru dilakukan penahanan.

Dua tersangka tersebut ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kedua tersangka bersama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) dan pihak terkait lainnya diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen,” ujar Taufik dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/6/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Selanjutnya, kedua tersangka diduga bersama-sama dengan pihak dari Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Di antaranya kepada Ishfah sebesar US$30.000; kepada Hilman Latief selaku mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar US$5.000 dan SAR16.000; serta kepada Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar US$10.000.

“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Sementara itu, tersangka Asrul diduga memberikan uang kepada Ishfah sejumlah US$406.000,” ungkap Taufik.

Atas pemberian itu, terang Taufik, sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Ishfah) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ungkap Taufik.

Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Ismail dan Asrul dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 27 Juni 2026. (ryn/isn/red)

Redaksi 9 Juni 2026 9 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article DPR Sahkan Revisi RUU POLRI jadi Undang-Undang
Next Article Dudung : Sejumlah SPPG Tutup Yang Tak Penuhi Syarat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

​Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Proyek Pendidikan

9 Juni 2026
Hukrim

KPK Juga Akan Usut Kasus MBG

8 Juni 2026
Hukrim

Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

8 Juni 2026
Hukrim

300 Perusahaan Sawit Dilaporkan ke Polisi Oleh Menteri Pertanian

8 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?