By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kuasa Hukum Klaim Sony Sonjaya Bukan Pelaku Utama Kasus MBG
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kuasa Hukum Klaim Sony Sonjaya Bukan Pelaku Utama Kasus MBG

By Redaksi Published 27 Juni 2026
Share
2 Min Read
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya pakai rompi tahanan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Krisna, tudingan tersebut tidak sejalan dengan struktur organisasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut BGN dipimpin oleh kepala badan, bukan wakil kepala yang dijabat Sony.

Kalau kita mengacu kepada Perpres kan jelas di dalam Perpres itu sendiri ya kan, bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Lalu dengan di Wakil Kepala Badan, masa dia (Sony) adalah sebagai pelaku utama atau aktor intelektual.

“Kalau tanpa perintah kan dia juga enggak bisa jalanin,” ungkap Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Krisna juga mempertanyakan dasar penyidik menyebut Sony sebagai pelaku utama. Menurut dia, tugas pokok dan fungsi kliennya tidak berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.

“Nah kalau kesalahan-kesalahan yang mana ini yang mau disangkakan kepada Pak Sony karena terkait pengadaan barang dan jasa kan dia bukan tupoksinya,” kata Krisna.

Ia juga mempertanyakan dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Sony terkait pemberian titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kemudian kalau terkait masalah pengadaan titik SPPG itu sendiri perbuatan melawan hukumnya di mana dengan dia memberikan titik-titik itu,” ujar Krisna. (red)

Redaksi 27 Juni 2026 27 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Israel dan Lebanon Sepakat Damai
Next Article Kasus Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor Naik Penyidikan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?