Jakarta, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, M Fikri Thobari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT).
Fikri dibawa ke rumah tahanan pada Rabu (11/3/2026). Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Fikri. Lembaga antirasuah itu menyatakan detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara di tingkat pimpinan.
“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026) dikutip dari detiknews.
Budi belum merinci identitas empat tersangka lainnya. Namun ia menyebut tiga orang di antaranya merupakan pihak pemberi suap.
“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelasnya. (red)


