JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penitipan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih bukan kali pertama dilakukan Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penitipan tahanan antar lembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Budi menjelaskan, penitipan penahanan terhadap Febrie merupakan bentuk dukungan KPK kepada Kejaksaan Agung dalam kerangka koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
“Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan berbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, meski ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, seluruh kewenangan atas penahanan dan penyidikan Febrie tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
“Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut,” katanya.
Budi juga memastikan Febrie menempati sel yang sama dengan tahanan lain di Rutan KPK. “Sel biasa. Semuanya sama,” ucap dia. (red)


