JAKARTA, Juangsumatera.com — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penahanan itu dilakukan setelah Febrie diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie, Jumat (24/7/2026) dikutip dari CNN Indonesia.
Febrie terlihat digiring petugas keluar tempat diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, ke arah mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB.
Menurut Febrie, dirinya belum cukup dilakukan penahanan karena alat bukti masih dalam pemeriksaaan. “Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa Febrie pada siang ini. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung yang di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat siang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. Sebagai informasi, kedatangan Febrie ke markas penyidik Korps Adhyaksa itu tak terpantau awak media yang meliput di lokasi pada siang tadi. (red)


