JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah pada Senin (6/4/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Sehari kemudian, Selasa (7/4), KPK juga menggeledah rumah dua pihak swasta. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik.
“Pada kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait perkara dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026) dikutip dari KOMPAS.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Dalam OTT itu, KPK mengungkap dugaan praktik imbalan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan wali kota, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK menyebut ada dua klaster dalam perkara ini. Pertama, klaster dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Kedua, klaster dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah, terang nya. (red)


