JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), di Jakarta Timur.
Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (8/9/2026). Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Eko.
“Hari ini Selasa (8/9), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, Saudara EY yang berlokasi di Jakarta Timur,” kata Budi dikutip dari detikcom.
Budi mengatakan barang bukti elektronik yang diamankan diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya. Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” jelasnya.
“Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan ini,” imbuh Budi.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. Dalam pengembangan tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), tetapi belum mengumumkan tersangka dalam perkara baru tersebut. “Sprindik umum,” kata Budi pada Senin (20/7).
Sebelumnya, Bupati Fikri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total Rp 1,7 miliar dari sejumlah proyek.
Kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.(Red)


