JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik menduga jumlah uang di dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni senilai 14.000 Dollar Singapura (SGD).
“Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dollar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Budi mengatakan, dalam perjalanannya, penyidik menemukan bahwa pengembalian uang senilai 14.000 SGD dari pihak Menhut Raja Juli tersebut tidak utuh. Dia mengatakan, penyidik terus menelusuri selisih dari pengembalian uang tersebut.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa Menhut Raja Juli Antoni juga sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Suhardiman dan jajarannya.
“Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut,” ucap dia. (red)


