By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan Bupati Sukoharjo hingga Keterlibatan Suami
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan Bupati Sukoharjo hingga Keterlibatan Suami

By Redaksi Published 11 Juli 2026
Share
3 Min Read
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya untuk merenovasi rumah pribadi hingga membeli mobil.

Menurut KPK, Etik diduga menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari praktik pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo selama periode 2021–2026.

“Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) seperti dikutip dari KOMPAS.com.

Selain untuk renovasi rumah, Taufik menyebut uang hasil pungutan tersebut juga digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan.

“Ada juga untuk pembelian kendaraan roda empat, Innova. Ini nanti juga menjadi penelusuran dari tim penyidik karena berkaitan dengan asset recovery,” katanya.

KPK juga akan mendalami keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dengan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik Suryani.

Pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya kesinambungan aliran dana maupun tindak pidana yang melibatkan Wardoyo. Pasalnya, Etik diduga melanjutkan praktik pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan pada masa kepemimpinan suaminya.

“Itu nanti juga menjadi bagian yang akan didalami, karena barang bukti yang sekarang ditemukan ini tentunya diamankan di TKP oleh teman-teman penyelidik,” kata Taufik.

“Sehingga ada dugaan-dugaan dari penerimaan yang lain dari tersangka sendiri atau itu barang bukti yang mungkin sisa yang lama, itu masih ada kemungkinan semua,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Etik diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai sarana untuk menjalankan praktik pemerasan melalui mekanisme setoran upah pungut (UP).

Ia menerbitkan SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Selanjutnya, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo untuk menjalankan praktik pungutan tersebut.

KPK telah menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.(Red)

Redaksi 11 Juli 2026 11 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Prabowo Minta Penegak Hukum Solid, Komisi III Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie
Next Article Kasus Eks Jampidsus, Komisi III Bentuk Panja, Desak Kejagung Bentuk Tim Independen
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?