By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Komisaris Inhutani V Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengelolaan Kawasan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Komisaris Inhutani V Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengelolaan Kawasan

By Redaksi Published 9 Oktober 2025
Share
2 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK terus mendalami perkara korupsi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V. KPK hari ini memanggil komisaris PT Inhutani V Raffles Brotestes Panjaitan (RBP).

“Saksi terkait dugaan TPK dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025) dikutip dari detiknews.

Selain Raffles, KPK memanggil satu saksi lainnya dari pihak swasta atas nama Kamsiya (KAM). Budi belum menyampaikan hal yang digali dari keduanya. “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.

KPK tengah mengusut perkara suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V. KPK menelusuri ada atau tidaknya praktik suap itu di wilayah lain selain yang telah diusut KPK.

“KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik di Inhutani V ini juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (8/10).

Budi menuturkan ada kemungkinan mengembangkan perkara ini selain dari operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyebutkan akan menelusuri dugaan tindak pidana dengan modus serupa atau modus lainnya.

“Apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut,” tearng nya.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dari petinggi Perhutani. Budi menyebutkan saksi yang dipanggil diduga mengetahui perkara ini.

“Oleh karena itu dalam proses penyidikannya KPK memanggil para saksi yang diduga mengetahui terkait dengan pengelolaan di Inhutani,” sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.

“DIC selaku Direktur Utama PT INH,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

Dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan.

“Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” katanya. (lir/lir/red)

Redaksi 9 Oktober 2025 9 Oktober 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Israel Bersiap Tarik Pasukan dari Gaza Usai Damai
Next Article Rusia Ancam Tembak Jatuh Rudal Tomahawk AS
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sultan’ Kemnaker Sebut Noel Minta Rp 3 M Untuk Kasus K3

20 April 2026
Hukrim

Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

19 April 2026
Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Hukrim

BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem

19 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?