JAKARTA, Juangsunatera.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara mengenai kemungkinan memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Setyo mengatakan, pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan dilakukan secara bertahap. Saat ini, penyidik masih memanggil sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
“Pemanggilan itu kan pasti ada tahapnya, ya ada prosesnya. Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung, gitu,” kata Setyo di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026) dikutip dari CNN Indonesia.
Setyo juga mengatakan, keputusan terkait perlu atau tidaknya pemanggilan Bupati Bogor serta waktu pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.
“Apakah nanti kemudian dipanggilnya kapan, apakah nanti setelah ada pemanggilan yang lain-lain dan seterusnya, itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya, ya dan nanti pasti disampaikan pada saat memang yang bersangkutan akan dipanggil,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk perkara di Kabupaten Bogor ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.
“KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (22/8).
Taufik meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai dan KPK menyampaikan informasi secara resmi. (red)


