JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp 1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di area PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Uang sitaan tersebut kini disimpan di rekening penampungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan sistem tanpa bunga atau nol persen.
“Uang yang Rp 1 triliun ini, sekaligus dengan yang ada dolar dan Rp 3 miliar, itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BSI atau Bank Himbara,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026) dikutip dari detikcom.
“Di situ nol bunga, nol persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali,” lanjutnya.
Saiful mengatakan uang tersebut disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung. Jika perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan pengadilan menyatakan terdapat kerugian keuangan negara, uang tersebut akan dieksekusi ke kas negara.
“Ini nantinya setelah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini, maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,” jelas Saiful.
Adapun uang yang disita terdiri atas Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu. Uang tersebut disita dari PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL berdasarkan penetapan izin sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
Saiful menyebut penyerahan uang tersebut merupakan bentuk iktikad baik atau goodwill dari PT PSMI kepada penyidik. Uang itu diserahkan sebagai bentuk kesiapan perusahaan apabila dalam perkara tersebut nantinya dinyatakan terbukti terdapat kerugian keuangan negara.
“Uang ini, yang Rp 1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ungkapnya.
Perkara tersebut bermula dari pengusutan yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelum akhirnya ditarik dan diambil alih oleh Kejagung.
Saiful menjelaskan PT Inhutani V Lampung awalnya mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 dengan luas sekitar 55.157 hektare yang berstatus hutan produksi.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum membuka kawasan hutan dan menguasai lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Perbuatan tersebut kemudian diduga coba dilegalkan pada 2013 melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari di Register 44, 42, dan 46.
Kejanggalannya, MoU yang ditandatangani pada 2013 tersebut justru dibuat berlaku surut sejak 2007.
“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007. Dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” terang Saiful.
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain menyita uang lebih dari Rp 1 triliun, penyidik juga telah memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
Meski demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konpers berikutnya akan kami sampaikan,” pungkas Saiful saat ditanya mengenai penetapan tersangka.(Red)


