JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mendata 88 WNA berstatus pengungsi Sur Place Refugee (STP). Sebanyak 45 orang di antaranya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memantau operasi tersebut.
Berdasarkan video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi, petugas terlihat memeriksa dokumen dan meminta sejumlah WNA menunjukkan paspor mereka.
Hendarsam mengatakan, sidak tersebut dilakukan menyusul laporan warga yang merasa terganggu oleh perilaku sejumlah WNA. Salah seorang warga bahkan mengaku pernah dikuntit oleh WNA.
“Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti bahkan melakukan sentuhan fisik. Kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami,” kata Hendarsam, dikutip dari detiknews, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan pendataan awal, Imigrasi mencatat 88 WNA dalam kategori STP. Rinciannya, 87 orang memegang kartu UNHCR, sedangkan satu orang lainnya membawa surat keterangan kehilangan.
Dari total tersebut, sebanyak 45 WNA dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan meliputi verifikasi identitas, dokumen keimigrasian, serta kesesuaian aktivitas mereka dengan izin tinggal yang dimiliki.
Ditjen Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku.(Red)


