By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: ICC Minta PM Israel Benjamin Netanyahu Ditangkap atas Kejahatan Perang di Gaza
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

ICC Minta PM Israel Benjamin Netanyahu Ditangkap atas Kejahatan Perang di Gaza

By Redaksi Published 21 Mei 2024
Share
5 Min Read
ICC telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu
SHARE

DEN HAAG, Juangsumatera.com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina. Selain Netanyahu, ICC juga membidik Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Kendati demikian, pengadilan internasional itu juga meminta surat perintah penangkapan terhadap kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh, pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, serta Panglima Brigade al-Qassam Mohammed Diab al-Masri (dikenal sebagai Mohammed al-Deif).

“Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Pra Peradilan Kamar Pengadilan Kriminal Internasional dalam Situasi di Negara Palestina,” kata Jaksa ICC Karim Khan dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari situs web pengadilan tersebut, Selasa (21/5/2024) dan dilansir dari SINDOnews.com.

“Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina di jalur Gaza, setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023,” lanjut Khan.

Kejahatan perang yang terdaftar termasuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, pemusnahan dan/atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, serta penganiayaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Kantor saya menyampaikan bahwa bukti yang kami kumpulkan, termasuk wawancara dengan para penyintas dan saksi mata, materi video, foto dan audio yang diautentikasi, citra satelit dan pernyataan dari kelompok yang diduga pelaku, menunjukkan bahwa Israel telah dengan sengaja dan sistematis merampas penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza adalah objek yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup manusia,” imbuh Khan.

Hal ini terjadi melalui penerapan pengepungan total atas Gaza, jelas Khan. Yang merupakan bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan tindakan kekerasan lainnya terhadap penduduk sipil Gaza, paparnya.

“Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza, yaitu dengan sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, penderitaan besar, dan cedera serius pada tubuh atau kesehatan penduduk sipil adalah tindakan kriminal,” lanjutnya.

Menurut pernyataan itu, anggota Hamas dan sayap bersenjatanya, Brigade al-Qassam, memikul tanggung jawab pidana. “Karena menyandera, pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, menyiksa, perlakuan kejam, dan penghinaan terhadap martabat pribadi,” imbuh Khan.

“Kantor saya menyatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Sinwar, Deif dan Haniyeh bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan yang dilakukan oleh Hamas khususnya sayap militernya, Brigade al-Qassam dan kelompok bersenjata lainnya di Israel pada 7 Oktober 2023 dan penyanderaan sedikitnya 245 orang,” kata Khan.

“Kantor saya juga menyampaikan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa sandera yang diambil dari Israel ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi,” imbuh dia. Khan mengakhiri pernyataannya dengan menyoroti pentingnya memastikan hukum diterapkan secara setara bagi kedua belah pihak.

Mari kita perjelas satu isu inti hari ini, jika kita tidak menunjukkan kesediaan kita untuk menerapkan undang-undang secara setara, jika undang-undang tersebut terlihat diterapkan secara selektif, kita akan menciptakan kondisi yang dapat menyebabkan keruntuhan undang-undang tersebut.

Dengan melakukan hal ini kita akan melonggarkan sisa ikatan yang menyatukan kita, hubungan yang stabil antara semua komunitas dan individu, jaring pengaman yang menjadi sandaran semua korban pada saat penderitaan. Inilah risiko sebenarnya yang kita hadapi saat ini, paparnya.

Menanggapi berita tersebut, menteri kabinet perang Israel Benny Gantz mengecam upaya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant sebagai kejahatan yang bersejarah.

“Menggambarkan persamaan antara pemimpin negara demokratis yang bertekad mempertahankan diri dari teror keji dengan pemimpin organisasi teror yang haus darah adalah distorsi mendalam terhadap keadilan dan kebangkrutan moral yang mencolok,” kata Gantz.

Sementara Hamas memperingatkan keputusan ICC, “menyamakan korban dengan algojo”. Pejabat Hamas Sami Abu Zuhri juga mengatakan keputusan ICC memberikan dorongan kepada Israel untuk melanjutkan perang pemusnahan di Gaza. (Tim)

Redaksi 21 Mei 2024 21 Mei 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Penyelesaian Konflik Lahan 2.500 H Kota Garo, Pemkab Kampar Diundang Tak Hadir
Next Article Oknum Anggota DPRD Kampar Pakai Mobil Dinas, Sekretariat DPRD Tidak Tahu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Ormas Minta Rp 5 Miliar Untuk Keluar dari Lahan BMKG

23 Mei 2025
Nasional

Respon Kejagung : Perpres Jaksa Dapat Perlindungan TNI – Polri

22 Mei 2025
Nasional

Netanyahu Diancam Tiga Negara Sekutu Barat Berbalik Serang Israel

21 Mei 2025
Nasional

Netanyahu Isyaratkan Terbuka Akhiri Perang dengan Hamas

19 Mei 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?