By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Habiburokhman : 13 Pidana Masuk RUU Perampasan Aset
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Habiburokhman : 13 Pidana Masuk RUU Perampasan Aset

By Redaksi Published 29 Agustus 2026
Share
3 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Sebanyak 13 jenis tindak pidana masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Ke 13 jenis tindak pidana tersebut adalah, 1 tindak pidana korukor, 2 tindak pidana narkotika dan psikotropika, 3 tindak pidana terorisme 4 tindak pidana penyelundupan manusia 5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Ke 6, Tindak pidana di bidang kehutanan, 7 tindak pidana di bidang lingkungan hidup, 8 tindak pidana di bidang perpajakan, 9 tindak pidana di bidang perbankan 10 tindak pidana di bidang perasuransian, 11 tindak pidana di bidang pertambangan, 12 tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan dan ke 13, tindak pidana perdagangan orang.

Menurut dia, sejumlah ahli menilai perlu ada pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

Para ahli juga menyampaikan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak secara ekonomi terhadap publik.

Habiburokhman menyampaikan, Komisi III juga membandingkan pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara.

Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000, ujar dia.

Sementara itu, Singapura mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius. Pengaturan serupa juga ditemukan di sejumlah negara, seperti Paraguay dan Uruguay.

Italia mengatur cakupan yang lebih spesifik, antara lain tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya. Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture antara lain mencakup tindak pidana narkotika, penipuan, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.

Sementara di Australia dan Inggris, perampasan aset tanpa melalui jalur pidana diterapkan terhadap kasus-kasus serius yang termasuk kategori indictable crime dan ditangani pengadilan yang lebih tinggi.

Adapun Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset harus merupakan tindak pidana serius yang masuk dalam daftar tertentu.

Daftar tersebut antara lain mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.

“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” kata dia.

Karena itu, Komisi III membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut. (red)

Redaksi 29 Agustus 2026 29 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Purbaya : Praktik Kecurangan Cukai Masih Menjadi Tantangan
Next Article Banjir Bandang Nepal-Tibet Tewaskan 633 Orang, 2.980 Masih Hilang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?