By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Baru 2 Bulan,  13 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kampar
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Baru 2 Bulan,  13 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kampar

By Redaksi Published 28 Februari 2024
Share
2 Min Read
Kepala PPA Kampar Linda Wati
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com- Belum sampai 2 bulan, kasus pencabulan/pelecehan seksual anak dibawah umur di Kabupaten Kampar sudah mencapai 13 Kasus. Kasus tersebut terhitung dari Januari 2024 sampai sekarang ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar Linda Wati kepada wartawan di rumah Dinas Bupati Kampar di jalan M Yamin Bangkinang Kota, Rabu siang (28/2).

Diterangkan lebih lanjut oleh Linda Wati, kasus ini cukup banyak dan ini harus menjadi perhatian kita bersama. Semua pihak harus berperan untuk melindungi anak – anak dibawah umur dari kekerasan seksual.

Ketika ditanya apakah orang terdekat yang menjadi pelaku pencabulan/pelecehan seksual anak dibawah umur dan Linda Wati mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kampar merupakan orang terdekat.

“Pelakunya orang terdekat dari korban, mulai dari ayah kandung, paman korban dan tetangga korban. Semua pelaku pencabulan merupakan orang terdekat dari korban,” ungkap Linda Wati.

Kasus tahun 2024 yang masuk di PPA Kampar berjumlah 25 Kasus, terdiri – dari, pencabulan anak dibawah umur 13 kasus, KDRT 2 kasus, hak asuh anak 2 kasus, dispensasi nikah 2 kasus, penelantaran 2 kasus, kenakalan remaja 1 kasus, intimidasi 1 kasus, melarikan anak dibawah umur 1 kasus dan penganiayaan 1 kasus, kata Linda Wati dengan singkat. (YL)

Redaksi 28 Februari 2024 28 Februari 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pagar Pemakaman Umum Bukit Indah Habis Dimaling Orang
Next Article Camat Tambang Angkat Bicara, Terkait Rehap Aula Serbaguna Pulau Permai
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Mantan Kades Indra Sakti Ditahan Kejari Kampar, Terkait Kasus Tanah Kas Desa

23 Mei 2025
Hukrim

Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Disetop Bareskrim

22 Mei 2025
Hukrim

Bareskrim Soal Uji Forensik Skripsi Jokowi: Menggunakan Mesin Tik

22 Mei 2025
Hukrim

LPPNRI Kampar Penuhi Panggilan Kejari Kampar Terkait Kasus Kijang Jaya

22 Mei 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?