By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Andi Arief: Yang Butuh Pansus di DPR itu Gibran
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Andi Arief: Yang Butuh Pansus di DPR itu Gibran

By Redaksi Published 13 Oktober 2026
Share
4 Min Read
Foto: Andi Arief (detikcom)
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR bisa menjadi momentum bagi Gibran untuk menjelaskan persoalan tersebut.

“Karena itu, menurut saya, yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri, Wapres Mas Gibran sendiri. Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboy-koboy Senayan menggulirkan pansus,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026) dikutip dari detiknews.

Andi mencontohkan pembentukan Pansus Century pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, saat itu SBY tidak menghalangi pembentukan pansus yang digunakan untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan.

“Tapi kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada,” ujarnya.

Andi menilai pembentukan pansus juga dapat memberikan kesempatan kepada Gibran untuk menjelaskan persoalan yang menjadi sorotan publik.

“Jadi kalau menurut saya ini kesempatan kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus itu tersebut,” tambahnya.

Meski demikian, Andi mengatakan putusan MK tidak perlu diperdebatkan karena bersifat final. Namun, menurutnya, Gibran merupakan pihak yang paling dirugikan jika persoalan tersebut terus menjadi polemik tanpa adanya ruang klarifikasi.

“Jadi, dalam hal ini yang pihak yang paling dirugikan adalah Pak Wapres Gibran. Karena itu menurut saya, kalau kita, kalau ada yang pihak yang dirugikan itu harusnya mencari saluran untuk klarifikasi,” tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.

MK juga menyatakan tidak berwenang menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden dalam perkara tersebut. Menurut MK, persoalan keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies.(Red)

Redaksi 13 Oktober 2026 13 Oktober 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK Geledah Ruang Kabag Umum Pemkab Pemalang
Next Article MP Club di Kota Pekanbaru Digerebek, Puluhan Orang Positif Narkoba
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

BRIN Punya Cara Baru Agar Pantura Tak Lenyap Ditelan Laut

8 November 2026
Nasional

Kekuasaan Panjang Netanyahu Berakhir

8 November 2026
Nasional

Membangun Kembali Gerakan Buruh Perkebunan

7 November 2026
Nasional

Said Iqbal Mengaku Jadi Korban Sadap Listyo Sigit Prabowo

7 November 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?