JAKARTA, Juangsumatera.com – Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan ruang untuk memberikan klarifikasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR bisa menjadi momentum bagi Gibran untuk menjelaskan persoalan tersebut.
“Karena itu, menurut saya, yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri, Wapres Mas Gibran sendiri. Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboy-koboy Senayan menggulirkan pansus,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026) dikutip dari detiknews.
Andi mencontohkan pembentukan Pansus Century pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, saat itu SBY tidak menghalangi pembentukan pansus yang digunakan untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan.
“Tapi kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada,” ujarnya.
Andi menilai pembentukan pansus juga dapat memberikan kesempatan kepada Gibran untuk menjelaskan persoalan yang menjadi sorotan publik.
“Jadi kalau menurut saya ini kesempatan kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus itu tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, Andi mengatakan putusan MK tidak perlu diperdebatkan karena bersifat final. Namun, menurutnya, Gibran merupakan pihak yang paling dirugikan jika persoalan tersebut terus menjadi polemik tanpa adanya ruang klarifikasi.
“Jadi, dalam hal ini yang pihak yang paling dirugikan adalah Pak Wapres Gibran. Karena itu menurut saya, kalau kita, kalau ada yang pihak yang dirugikan itu harusnya mencari saluran untuk klarifikasi,” tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.
MK juga menyatakan tidak berwenang menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden dalam perkara tersebut. Menurut MK, persoalan keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies.(Red)


