JAKARTA, Juangsumatera.com – Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MI (23) yang diduga mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan MI ditangkap dan ditahan pada Kamis (17/9/2026). Sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rita dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026) dikutip dari detikcom.
MI dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak,” ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026. Dugaan pencabulan terjadi di sebuah hotel di kawasan Palmerah.
Berdasarkan laporan polisi, korban sebelumnya mengenal MI melalui WhatsApp. Setelah komunikasi berlanjut, korban disebut dipaksa untuk bertemu dengan tersangka.
Korban kemudian menemui MI setelah mendapat bujuk rayu. Pertemuan tersebut berujung pada dugaan pencabulan di sebuah hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan polisi 110,” kata Budi.(Red)


