By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polda Metro Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polda Metro Bongkar Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

By Redaksi Published 16 September 2026
Share
3 Min Read
Gudang kacang tanah
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Polda Metro Jaya berhasil membongkar penyelundupan kacang tanah dari India di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Barang bukti sebanyak 49,85 ton kacang tanah disita dari gudang tersebut.

Pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya impor kacang tanah ilegal yang diselundupkan melalui Dumai, Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah gudang tersebut.

“Kemudian diangkut dari wilayah Dumai menuju sebuah gudang di wilayah Jakarta Utara tempat kita berada sekarang, dan ini sudah akan siap diedarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Rabu (16/9/2026) dikutip dari detiknews.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram, dengan total 49,85 ton.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (9/9/2026). Komoditas pangan tersebut diselundupkan ke gudang di Jakarta melalui perairan Dumai.

“Terkait dengan asal barang ini dari India ya. Berdasarkan penyelidikan kita, ini dari India, kemudian menuju Dumai dan sampai di tempat ini ya,” jelasnya.

Selain kacang, polisi mengamankan barang bukti lainnya, mulai surat penjualan, nota pembelian, hingga dokumen perjanjian kontrak gudang.

“Selain itu, perlu kami sampaikan juga bahwa komoditas kacang tanah ini yang kita amankan, selain dokumen pendukung antara lain yang kita bisa amankan yaitu nota pembelian dan penjualan, kemudian bukti setoran tunai, buku surat jalan, serta buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang,” ungkapnya.

Polisi telah memeriksa 6 saksi dalam kasus ini. Mereka belum menetapkan tersangka dan masih dalam proses penyidikan.

“Jadi sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan gitu ya,” katanya.

Polisi menyebut penyelundupan ini melanggar Pasal Undang-undang terkait Holtikultura, Undang-undang terkait Karantina Hewan, serta Undang-undang Perdagangan. Polisi memastikan akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Terkait dengan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yaitu Undang-Undang terkait Hortikultura, kemudian Karantina Hewan, dan juga Undang-Undang Perdagangan.

Sementara ini penyidikan masih terus berlanjut untuk mengonstruksikan pelaku atau siapa yang bertanggung jawab terkait dengan perdagangan ilegal yang bisa kita ungkap, terang nya. (red)

Redaksi 16 September 2026 16 September 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Jenazah Supir Travel Korban KKB di Wamena Sudah Ditemukan
Next Article Eks Pejabat Bea Cukai Akui 5 Kali Terima Amplop Isi Duit
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?